Setiap kali disebut bela diri, entah mengapa selalu saja tergambar
dalam benak kebanyakan orang tentang sesuatu yang berhubungan dengan
kecakapan dan kemampuan olah fisik semata. Padahal sejatinya bela diri
dapat diartikan dan dipahami dengan lebih luas lagi sebagai segala
upaya, usaha, dan tindakan yang dilakukan seseorang untuk menjaga dan
mempertahankan eksistensi (keberadaan) dirinya.
Dengan demikian, bela diri tidaklah terbatas pada penguasaan atas
keahlian seni bela diri tertentu saja. Pendidikan—formal maupun
nonformal—yang telah dan sedang dijalani dapat pula dikategorikan
sebagai bela diri. Kenapa tidak? Bukankah pendidikan itu merupakan usaha
membekali diri dengan berbagai pengetahuan agar mampu bertahan dalam
kehidupan yang dari waktu ke waktu semakun tak menentu?
Islam sebagai ajaran mulia, sempurna, dan menyeluruh tak luput
memberikan jalan keluar untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan
terburuk yang disebabkan oleh anasir-anasir jahat. Begitu pula dalam
membela diri, Islam telah mewajibkan setiap pemeluknya menuntut ilmu
sebagai sarana pendidikan diri agar tidak tersalah dalam menjalani
kehidupan dunia yang akan menyebabkan kecelakaan menuju akhirat.
Yang jelas, sejauh ini tidak didapatkan satu bentuk seni bela diri
pun yang diriwayatkan berasal dari Nabi, baik yang sahih, daif, bahkan
maudhu’ sekalipun. Padahal Nabi—berkebangsaan Arab, tentu
saja mengenal seni bela diri dalam kelompok masyarakatnya kala itu.
Misalnya saja gulat. Nabi sendiri pernah memenangi ‘pertanding’ gulat.
Akan tetapi, tetap belum ditemukan semacam penjelasan kalau Nabi
menganjurkan gulat.
Uniknya, Islam mengamanatkan kepada para orang tua agar mengajari
anak-anak mereka dengan keahlian-keahlian khusus, di antaranya memanah,
menunggang kuda—berkendaraan, dan berenang. Tentu saja hal tersebut
tidak termasuk dalam salah satu cabang seni bela diri manapun. Sekali
lagi ini hanyalah membuktikan bahwa seni bela diri murni hasil dari
tradisi suatu budaya tertentu.
Dikarenakan hal itu, dalam menyikapi seni bela diri—apa pun
wujudnya—penting diperhatikan pengaruh-pengaruh tradisi dari kebudayaan
tertentu yang masih melekat dalam seni bela diri bersangkutan. Islam
sebagai tatanan kehidupan yang berlaku universal dan eternal (sepanjang
masa) dalam menghadapi kreasi budaya yang bervariasi tidaklah
menafikan semua, pun juga tidak memakbulkan segala. Selagi tidak
berseberangan dengan kaidah, prinsip, dan ruh nilai-nilai Islam, seni
bela diri sebagai produk kebudayaan bisa saja digiatkan.
Meskipun demikian, dalam praktiknya ada beberapa hal penting yang
mesti diperhatikan bagi para praktisi, penggiat, peminat, atau sekadar
penikmat pertunjukkan bela diri, antara lain:
Berbagai Perspektif
Pertama, sikap penghormatan. Setiap seni bela diri
mempunyai cara dan sikap penghormatan tersendiri dalam kalangan
internal, baik kepada sesama anggota, maupun kepada para pengajar.
Sikap penghormatan ini berbeda antara tiap-tiap seni bela diri. Namun
mereka memiliki satu kesamaan bahwa penghormatan itu dilakukan dengan
gerakan tertentu seperti dengan memberikan isyarat tubuh—tangan—dan
membungkukkan badan. Kedua hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.
Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub dalam Kitaab Al-Adaab
menulis bahwa pada asalnya memberi salam—sebagai bentuk
penghormatan—dengan isyarat adalah terlarang, karena hal itu termasuk
kebiasaan ahlulkitab. Sedangkan kita (baca; umat Islam) diperintahkan
untuk menyelisihi mereka dan tidak ber-tasyabbuh (menyerupai)
perihal mereka. Tirmidzi telah meriwayatkan sebuah hadis tentang
larangan memberi salam hanya dengan isyarat, karena hal ini merupakan
syiarnya ahlulkitab. Tirmidzi menghukumi hadis tersebut sebagai hadis gharib.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentang hadis itu bahwa dalam
sanadnya terdapat kelemahan; akan tetapi Nasa’i meriwayatkan sebuah
hadis dengan sanad jayyid (bagus) dari Jabir secara marfuk, “Janganlah
kalian memberi salam dengan cara yang dilakukan orang Yahudi, karena
salamnya mereka itu dengan kepala dan telapak tangan serta dengan
isyarat.”
Akan tetapi, hadis ini terbantah oleh sebuah hadis yang diriwayatkan
dari Asma’ binti Yazid, bahwa ia berkata, “Nabi melambaikan tangannya
kepada para wanita dengan salam.”
Namun, hadis ini dipahami bahwa lambaian tangan beliau sambil
mengucapkan salam. Setelah menyebutkan hadis Tirmidzi, Imam an-Nawawi
mengatakan, “Dalam hadis ini kemungkinan Nabi menyatukan antara
pengucapan salam dengan isyarat tangan beliau. Yang menguatkan hal
ini, bahwa Abu Daud pun meriwayatkan hadis ini, ia mengatakan dalam
riwayatnya, “Beliau mengucapkan salam kepada kami (para wanita).”
Al-Hafizh kembali mengatakan bahwa larangan memberi salam
dengan menggunakan isyarat berlaku khusus bagi orang yang mampu
mengucapkan salam secara indera—lisan— dan isyarat. Jika tidak mampu,
maka memberi salam dengan isyarat disyariatkan bagi orang yang sibuk
dengan sesuatu yang menghalanginya untuk menjawab salam, seperti orang
yang sedang salat, orang yang jauh atau orang yang bisu, demikian pula
bagi orang yang tuli.
Kedua, pakaian seragam. Telah mafhum, setiap seni bela diri
langsung dapat dikenali dari pakaian yang dikenakan oleh para
pegiatnya. Terutama di saat latihan, lebih-lebih lagi tatkala atraksi
atau dalam suatu pertandingan. Bahkan, meskipun sama-sama satu jenis
seni bela diri, namun jika berbeda aliran atau perguruan, pakaian yang
dikenakan selalu saja harus berbeda. Bisa saja perbedaan itu dari segi
model, atau paling tidak warna dan coraknya.
Pakaian seragam ini—seperti halnya seni bela diri itu sendiri yang
berasal dari satu kebudayaan tertentu— juga sangat dipengaruhi oleh
sosio-kultural seni bela diri bersangkutan. Secara umum, pakaian seragam
dalam seni bela diri masih bersesuaian dengan regulasi Islam mengenai
pakaian, seperti menutup aurat, tidak transparan sehingga menampakkan
warna kulit dibalik pakaian, dan tidak pula ketat hingga menonjolkan
atau membentuk anggota tubuh tertentu.
Terdapat larangan yang keras dan laknat yang tetap dari Rasulullah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah melaknat laki-laki
yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”
Dalam lafaz lain, “Nabi melaknat laki-laki yang berperilaku layaknya
perempuan dan perempuan yang berperilaku layaknya laki-laki.”
Penyerupaan itu bisa terjadi pada cara berpakaian, cara berbicara,
dan terkadang cara berjalan dan semisalnya. Dapat pula kita pahami bahwa
pakaian merupakan hal utama yang akan mempengaruhi bagaimana sikap
dan perilaku seeorang. Untuk itu, Islam sedini mungkin melakukan
tindakan preventif dengan melarang penyerupaan yang akan mengakibatkan
kekaburan identitas gender seseorang.
Ketiga, ikhtilath. Ikhtilath bermakna percampurbauran
laki-laki dan perempuan dalam satu waktu, tempat, dan keadaan yang sama,
di mana kecil sekali kemungkinan untuk dapat menerapkan adab-adab
islami yang mengatur interaksi lintas gender dalam Islam, seperti
berpakaian sopan, menahan pandangan, dan beberapa hal terkait lainnya.
Adab-adab islami dalam hal interaksi lintas gender sulit diterapkan
dan menjadi berantakan selama sesi latihan ini. Bagaimana tidak,
selonggar apapun pakaian yang dikenakan, namun bila gerakan-gerakan
yang diperagakan sedemikian atraktif, ditambah pula melihat dan
memperhatikan dengan sangat serius, mustahil kedua belah pihak dapat
menjaga diri, walau dengan batas paling minimum sekalipun. Padahal Allah
dalam Alquran di surat An-Nur ayat 30-31 secara khusus telah menitahkan
agar kedua insane berlainan jenis ini untuk menjaga pandangan satu
sama lain.
Keempat, asabiah. Asabiah dapat didefinisikan sebagai segala
tindakan yang lahir atas kebanggaan-kebanggaan berlebihan karena selain
kebanggaan terhadap Islam. Kebanggaan-kebanggaan itu bisa berupa karena
nasab (keturunan), suku, bahasa, negara, bangsa, dan sejenisnya.
Asabiah juga bisa muncul dari kebanggaan karena perkumpulan,
organisasi, yayasan, partai, jamaah, mazhab, dan semisalnya.
Sederhananya, asabiah adalah paham kekelompokkan.
Dalam seni bela diri, asabiah sangat terasa dari segi aliran (baca
kekhasan gerak) yang dianut suatu perkumpulan seni bela diri. Antara
satu seni bela diri dengan lainnya sengaja untuk mempunyai ciri-ciri
gerakan tertentu yang dalam beberapa hal terkesan dipaksakan untuk
berbeda. Parahnya, seseorang bahkan tidak boleh tergabung dalam dua seni
bela diri pada saat bersamaan. Harus memilih salah satu, atau tidak
kedua-duanya. Lebih aneh lagi, ada pula perkumpulan seni bela diri yang
mengharamkan aksesoris-nya—seperti baju kaus— dipakai bagi yang bukan anggota.
Nyata sekali bagaimana kentalnya asabiah suatu perkumpulan seni bela
diri dalam menjaga kewibawaan kelompoknya. Sedangkan di lain pihak Nabi
sudah mengingatkan,”Tidak termasuk golongan kami orang yang
menyeru kepada asabiah, tidak termasuk golongan kami orang yang membunuh
karena asabiah, dan tidak termasuk golongan kami orang yang marah
karena asabiah.” Bahkan dalam riwayat lain dikatakan bahwa, “…matinya itu adalah mati jahiliah.”
Sebagai penutup, tak lupa pula di sini disertakan catatan berharga
untuk semua kalangan tentang satu hadis yang kerap disalahartikan.
Yaitu sebuah hadis dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi bersabda, ‘Mukmin yang kuat itu baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah.’”
Hadis ini terlalu sering dipaksakan dengan pemahaman bahwa mukmin yang
kuat itu adalah mukim yang kuat jasmani, badan, atau fisiknya. Kemudian
digiring dengan penjelasan tambahan bahwa kekuatan fisik itu diperoleh
melalui olah raga—diantaranya seni bela diri.
Perlu diperhatikan, hadis itu masih mempunyai sambungan, yaitu, “…dan
setiap (kuat dan lemah) ada kebaikan. Raihlah sunguh-sunguh apa yang
bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan Allah dan janganlah menjadi tak
berdaya. Jika engkau tertimpa musibah, maka jangan katakan,
“Seandainya saya tadi melakukan ini dan itu.” Tapi katakanlah, “Allah
telah menakdirkan. Apa yang dikehendaki-Nya pasti terjadi.” Karena
perkataan “law” (seandainya), membuka peluang untuk setan.”
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj mensyarahkan penggalan hadis “Mukmin yang kuat itu baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah” dengan,
“Yang dimaksud dengan kuat di sini adalah azam diri dan tekad yang kuat
dalam urusan-urusan akhirat. Maka orang yang memiliki sifat ini (baca
kuat) lebih banyak dan lebih tegar menghadapi musuh dalam jihad,
bersegera kepada jihad, dan bergegas memenuhi jihad.
Orang dengan sifat ini juga memiliki azam membara dalam amar makruf
nahi mungkar. Juga bersabar terhadap segala cobaan dalam menggalakkan
amar makruf nahi mungkar sembari merindukan perjumpaan dengan Allah. Ia
sangat tekun salat, puasa, segala bentuk zikir, serta seluruh jenis
ibadah. Rajin melaksanakan semua ibadah itu dengan berkesinambungan,
dan semisalnya.”
Terhadap lanjutan hadis, “…dan setiap (kuat dan lemah) ada kebaikan…”
Imam An-Nawawi kembali menguraikan, “Maknanya adalah kuat dan lemah
itu, ada kebaikan pada masing-masingnya dalam hal keimanan. Bahkan
keimanan yang lemah dalam praktik ibadah sekalipun—seperti mengingkari
dan membenci dalam hati bagi yang tidak mampu merubah kemungkaran dengan
tangan atau lisan dan ini adalah selemah-lemah keimanan(penj).”
Akhirnya, kita pun insaf dengan sabda Nabi tentang orang yang kuat
bukanlah orang yang memenangkan perkelahian, tapi adalah orang yang yang
mampu menahan amarah. Jelas sudah dari sekelumit penjelasan sebelum
ini bahwa kuat atau kekuatan yang di maksud pada hadis-hadis yang sering
dicomot sebagai pendukung dan pembenaran atas seni bela diri dan olah
raga adalah sangat keliru. Padahal penjelasan para ulama lebih
menekankan pada kekuatan dalam akidah yang melahirkan kelurusan ibadah
serta kegigihan dalam jihad.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar